Jaminan produk halal bukan hanya sebuah simbol tetapi merupakan amanah dari Undang-undang yakni UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang halal dimakan akan jadi haram jika prosesnya tidak halal. Seperti daging ayam. Lantas bagaimana memilih daging ayam yang halal? Sebagai informasi, otoritas veteriner bidang kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) kabupaten Bintan telah mencatat bahwa terjadi peningkatan jumlah pedagang ayam yang langsung memotong ayamnya ditempat. Dengan kata lain, jual ayam hidup sekaligus melakukan pemotongan ayam saat ini sudah menjadi kebutuhan yang cukup signifikan.
Peningkatan ini disinyalir karena budaya, sepertinya masyarakat jauh lebih nyaman melihat langsung ayam yang akan dikonsumsinya di sembelih atau dipotong ditempat. Dampak positifnya, jika di tempat pemotongan ayam tersebut tidak mencantumkan sertifikat halal dari MUI maka kehalalan produk hewan yang di potongnya itu belum tentu memenuhi kriteria halal. Alhasil, masyarakat muslim tidak akan membeli ayam ditempat tersebut.
Tetapi ada dampak negatif dari maraknya penjual ayam hidup dan langsung dipotong ditempat, salahsatunya adalah semakin relatif mudahnya penularan penyakit berbahaya dari hewan kemanusia. Hal ini sebabkan karena: 1). Tempat potong ini berada ditempat umum dan pemukiman warga 2). Sistem pembuangan limbah langsung ke lingkungan 3). Ayam hidup diperoleh dari berbagai kandang, sehingga jika salahsatu kandang ada penyakit maka akan terkumpul dan saling menularkan 4). Sebagian besar tidak berizin dan tidak ada rekomendasi dari dinas terkait (belum ada nomor kontrol vetetiner) 5). Pemotong tidak menggunakan APD dan alat-alat pemotongan tidak sesuai standar kesehatan.
Lantas harus bagaimana? Tenang saja, pelan tetapi pasti pemerintah telah melakukan upaya-upaya diantaranya melakukan pembinaan dan surveilance terhadap keberadaan penyakit hewan dan toh tidak semua tempat yang seperti itu. Di bintan ada tempat pemotongan ayam yang sudah memiliki sertifikat halal dari MUI. Bahkan tempat pemotongannya pun relatif lebih baik dan bersih. So, muslim yang taat tentunya memilih produk yang jelas kehalalannya dan bersih tempatnya. Kalo tanya dimana? Lokasinya di kelurahan Kawal Kec. Gunung kijang. Di kecamatan Bintan timur dan Bintan utara juga ada yang sedang mengusahakan sertifikat halal dari MUI.
Drh. Iwan Berri Prima, MM
Penulis adalah Kepala Seksi Kesehatan Hewan Kabupaten Bintan.
Peningkatan ini disinyalir karena budaya, sepertinya masyarakat jauh lebih nyaman melihat langsung ayam yang akan dikonsumsinya di sembelih atau dipotong ditempat. Dampak positifnya, jika di tempat pemotongan ayam tersebut tidak mencantumkan sertifikat halal dari MUI maka kehalalan produk hewan yang di potongnya itu belum tentu memenuhi kriteria halal. Alhasil, masyarakat muslim tidak akan membeli ayam ditempat tersebut.
Tetapi ada dampak negatif dari maraknya penjual ayam hidup dan langsung dipotong ditempat, salahsatunya adalah semakin relatif mudahnya penularan penyakit berbahaya dari hewan kemanusia. Hal ini sebabkan karena: 1). Tempat potong ini berada ditempat umum dan pemukiman warga 2). Sistem pembuangan limbah langsung ke lingkungan 3). Ayam hidup diperoleh dari berbagai kandang, sehingga jika salahsatu kandang ada penyakit maka akan terkumpul dan saling menularkan 4). Sebagian besar tidak berizin dan tidak ada rekomendasi dari dinas terkait (belum ada nomor kontrol vetetiner) 5). Pemotong tidak menggunakan APD dan alat-alat pemotongan tidak sesuai standar kesehatan.
Lantas harus bagaimana? Tenang saja, pelan tetapi pasti pemerintah telah melakukan upaya-upaya diantaranya melakukan pembinaan dan surveilance terhadap keberadaan penyakit hewan dan toh tidak semua tempat yang seperti itu. Di bintan ada tempat pemotongan ayam yang sudah memiliki sertifikat halal dari MUI. Bahkan tempat pemotongannya pun relatif lebih baik dan bersih. So, muslim yang taat tentunya memilih produk yang jelas kehalalannya dan bersih tempatnya. Kalo tanya dimana? Lokasinya di kelurahan Kawal Kec. Gunung kijang. Di kecamatan Bintan timur dan Bintan utara juga ada yang sedang mengusahakan sertifikat halal dari MUI.
Drh. Iwan Berri Prima, MM
Penulis adalah Kepala Seksi Kesehatan Hewan Kabupaten Bintan.