Showing posts with label Kabar Kesehatan Hewan. Show all posts
Showing posts with label Kabar Kesehatan Hewan. Show all posts

Mengenal Penyakit Orf Pada Kambing

April 24, 2018

Salah satu penyakit yang sering menyerang ternak kambing dan Domba di Indonesia adalahpenyakit Ektima Kontagiosa(Orf).Orf atau ektima kantagiosa adalah sejenis penyakit kulit sangat menular yang disebabkan oleh virus dari genus virus parapox dari keluarga virus Poxvi ridae (Fauquet dan Mayo, 1991).Penyakit ini pertama kali dilaporkan oleh Van Der Laan tahun 1914 pada kambing di Medan, Sumatra Utara,Kemudian Bubberman dan Kraneveld (1931) melaporkan kejadian penyakit tersebut diBandung, Jawa Barat.Penyebaran penyakit Orf juga terjadi di daerah Jawa, Sumatra Barat,SulawesiSelatan, Bali dan Papua.Menurut data lain yang menyebutkan bahwa sebanyak 20 provinsi sebagai daerah tertular sampai tahun 1988 (Adjid, 1992). 

Propinsi-propinsi yang tidak mendapat penyakit orf adalah NTT, NTB, Timor-Timor,Irian Jaya, Maluku, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara .Virus ini sangat menular dan bersifat zoonosis dan menyebabkan lepuh pada kulit orang. Penyakit ini pada umumnya menyerang hewan muda setelah disapih, yaitu pada umur 3 –5 bulan, tetapi kadang-kadang yang dewasa juga terinfeksi.Nama lain dari penyakit Orf di beberapa daerah di Indonesia seperti penyakit dakangan (Bali), puru atau muncung (Sumatera Barat), atau Bintumen (Jawa Barat).Orf adalah dermatitis akut yang menyerang domba dan kambing, ditandai oleh terbentuknya papula, vesikula, pustule dan keropeng pada kulit di daerah bibir, lubang hidung, kelopak mata, putting susu, ambing, tungkai, perineal dan pada selaput lender di rongga mulut

Sore Mouth adalah penyakit yang menyerang ternak kambing dan Domba di Indonesia adalah penyakit Ektima Kontagiosa(Orf).Orf atau ektima kantagiosa adalah sejenis penyakit kulit sangat menular yang disebabkan oleh virus dari genus virus parapox dari keluarga virus Poxvi ridae. Virus ini sangat menular dan bersifat zoonosis dan menyebabkan lepuh pada kulit orang. Penyakit ini pada umumnya menyerang hewan muda setelah disapih, yaitu pada umur 3 –5 bulan, tetapi kadang kadang yang dewasa juga terinfeksi.Nama lain dari penyakit Orf di beberapa daerah di Indonesia seperti penyakit dakangan (Bali), puru atau muncung (Sumatera Barat), atau Bintumen (Jawa Barat).Orf adalah dermatitis akut yang menyerang domba dan kambing, ditandai oleh terbentuknya papula, vesikula, pustule dan keropeng pada kulit di daerah bibir, lubang hidung, kelopak mata, putting susu, ambing, tungkai, perineal dan pada selaput lender di rongga mulut.


VIRUS PENYEBAB
Virus orf berukuran antara 220-250 nm panjang dengan lebar antara 120-140 nm (Hessami dkk ., 1979) . Precausta dan Stellrhann (1973) melaporkan bahwa virus  orftahan terhadap pemanasan pada suhu 50°C selama 30 menit. Virus ini tahan terhadap proses pembekuan dan pencairan dan juga tahan terhadap getaran ultrasonik, tetapi tidak tahan terhadap sinar ultra violet (Sawhney, 1972). Precausta dan Stellmann (1973) juga melaporkan bahwa virus orf tidak tahan terhadap chloroform, tetapi sedikit tahan terhadap eter . Virus orf memiliki antigen presipitasi, fiksasi komplement, serta netralisasi, tetapi tidak memiliki antigen aglutinasi sel darah merah (Abdussalam, 1958)

GEJALA KLINIS
Masa inkubasi berlangsung selama 2 –3 hari. Mula-mula terbentuk papula, vesikula atau pustule pada daerah sekitar mulut. Vesikula hanya terlihat selama beberapa jam saja, kemudian pecah/ Isi vesikula ini berwarna putih kekuningan. Kira-kira pada hari ke 10 terbentuk keropeng tebal dan berwarna keabu-abuan. Bila lesi di mulut luas, maka hewan sulit makan dan menjadi kurus. Terjadi peradangan pada kulit sekitar mulut,kelopak mata, alat genital, ambing pada hewan yang sedang menyusui dan medial kaki, pada tempat yang jarang ditumbuhi bulu (Adjid, 1989, dan Watt, 1983).Selanjutnya peradangan ini berubah menjadi eritema, lepuh -lepuh pipih mengeluarkan cairan, membentuk kerak-kerak. yang mengelupas setelah 1 –2 minggu kemudian. Pada selaput lendir mulut yang terserang, tidak terjadi pergerakan. Apabilalesi tersebut hebat, maka pada bibir yang terserang terdapat kelainan yang menyerupai bunga kool. Kalau tidak terkena Orf dan infeksi sekunder, lesi-lesi ini biasanya sembuh setelah penyakit tersebut berlangsung 4 minggu. Pada hewan muda, keadaan ini bias sangat mengganggu, sehingga dapat menimbulkan kematian. Selain itu, adanya infeksi sekunder, memperhebat keparahan penyakit. Pada bedah bangkai, tidak terlihat adanya kelainan-kelainan menyolok pada alat tubuh bagian bagian dalam, kecuali kelainan-kelainan pada kulit.

CARA PENULARAN
Cara penularan terjadi melalui kontak, melalui luka-luka kulit waktu menyusui, kontak kelamin, atau kontak dengan bahan-bahan yang mengandung virus penyakit ini.Penularan pada manusia juga terjadi melalui kontak dengan hewan yang sakit atau bahan-bahan yang tercemar oleh penyakit ini.Cara virus penyakit orf masuk ke dalam tubuh hewan yaitu melalui luka-luka kecil seperti goresan-goresan yang terjadi pada kulit akibat rumput yang tajam/duri atau luka karena proses mekanik lainnya (McKeever dkk ., 1988) .

DIAGNOSA BANDING
Penyakit yang mirip dengan Orf adalah cacar pada kambing dan domba. Pada penyakit cacar lesi biasanya mulai dengan haemoragik dan terjadi pada kulit bagianluar, serta ada tendensi meluas keseluruh tubuh, termasukke organ-organ tubuh bagian dalam. Dengan mikroskop electron, kedua jenis virus tadi dapat dibedakan. Pada cacar kambing, lesi yang terjadi tidak separah seperti pada cacar domba, dan lebih mirip Orf.Pada hewan yang menderita penyakit Orf di isolasi dari hewan yang sehat, keropeng pada bagian mulut dibersihkan sampai berdarah dan diolesi iodin atau methylen blu kemudian diulang setelah 3 hari. Pengendalian penyakit Orf dengan cara sanitasi kandang dan lingkungan pemeliharaan. Vaksinasi diperlukan untuk mencegah penularan penyakit orf(Adjid, 1992)

PENCEGAHAN PENYAKIT
Pencegahan penyakit dapat dilakukan dengan pemberian autovaksin pada daerah-daerah enzootic.Vaksin ini dibuat dari keropeng kulit yang menderita, dibuat tepung halus dan disuspensikan menjadi 1 % dalam 50 % gliserin. Vaksinasi pada hewan muda dilakukan berupa pencacaran kulit, diadakan pada kulit didaerah sebelah dalam paha, sedangkan pada hewan dewasa dilakukan disekitar leher, beberapa minggu sebelum masa penyusuan. Anak domba biasanya divaksinasi pada umur 1 bulan dan divaksinasi ulang pada umur 2 –3 bulan agar memperoleh kekebalan yang maksimal.Reaksi timbul 7 hari setelah vaksinasi dan kekebalan berlangsung selama 8 –28 bulan. Hewan di daerah endemic sebaiknya divaksinasi setiap tahun. Vaksin harus diperlakukan hati-hati agar tidak menginfeksi tangan. Sedang botol bekas awetan segera dibakar agar tidak mengkontaminasi tanah atau tempat diadakan vaksinasi. Pada daerah yang belum dijangkiti penyakit ini, tidak dianjurkan mengadakan vaksinasi. Karena Orf dapat menular pada manusia, maka pada waktu vaksinasi harus memakai sarung tangan.


PENGENDALIAN DAN PEMBERANTASAAN
Hewan yang menunjukkan gejala sakit segera dipisahkan dari hewan yang sehat, agar perluasan penyakit dapat dibatasi. Di samping itu, tempat penggembalaan yang tertulari sebaiknya tidak dipakai lagi untuk jangka waktu lama,mengingat bahwa virus Orf masih dapat hidup beberapa bulan di udara luar. Daerah sekitar terjangkit segera diberi vaksinasi massal agar penyakit dapat dikendalikan dan tidak menjalar lebih luas. Hewan yang mati karena penyakit ini segera dibakar atau dikubur dalam.

PENGOBATAN
Hewan yang sakit dapat diobati dengan antibiotic berspektrum luas untuk infeksi sekunder. Di samping itu dapat juga diberikan multivitamin agar kondisi tubuh dapat diperbaiki. Sedang pada kulit yang sakit dapat diberikan pengobatan lokal dengan salep atau jood tincture.Kambing yang sakit sebaiknya dipisahkan sendiri dan diberi pakan rumput segar dan lunak. Hewan muda yang telah sembuh,menjadi kebal seumur hidup.Mengingat bahwa penyakit ini dapatmenular ke manusia, sebaiknya daging yang berasal dari hewan sakit tidak untuk dikonsumsi. Karena itu pemotongan hewan sakit tidak diperbolehkan.Pemotongan hewan yang sakit atau tersangka sakit tidak dilarang dengan syarat harus di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.

Mengenal Beberapa Aturan tentang Penyediaan Daging Asuh di Bintan

April 04, 2018
Ketersediaan  daging yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Salah satu upaya penyediaan daging yang ASUH tersebut adalah melalui Rumah Potong Hewan (RPH). Pengawasan proses pemotongan, pengawasan distribusi daging dan produk-produk olahannya akan memberikan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsinya.
Disamping itu, tuntutan masyarakat atas pelayanan aparat pemerintah semakin hari semakin meningkat. Transparansi, kecepatan dan ketepatan dalam melayani masyarakat selalu dituntut bagi pemerintah di sektor pelayanan publik. Pelayanan publik di bidang kesehatan hewan, pelayanan inseminasi buatan (kawin suntik) dan pengawasan veteriner adalah salah satu bentuk pelayanan publik di Dinas Pertanian.
Seperti halnya dengan pelayanan kesehatan pada manusia, pada pelayanan kesehatan hewan juga dikenal dengan pelayanan aktif dan pelayanan pasif. Pelayanan aktif, petugasmendatangi masyarakat. Kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan dituntut semaksimal mungkin. Jika pelayanan ditunda maka masalah akan semakin besar atau momentum (seperti waktu yang ideal untuk kawin suntik) sudah terlewati. Hal ini menandakan bahwa, masalah-masalah yang terjadi di lapangan semaksimal mungkin  harus segera ditangani / diputuskan di lapangan tanpa menunggu pertimbangan teknis dari  pejabat yang ada di dinas, kecuali keputusan / kebijakan yang bersifat non teknis. Selain memperlama proses pelayanan, juga membuat lambannya penanganan dan tentunya ini akan berdampak pada kerugian kepada masyarakat yang dilayani.
Selanjutnya, keberhasilan pembangunan sektor Peternakan sangat tergantung kepada status kesehatan hewan. Produktivitas ternak yang maksimal hanya dihasilkan oleh ternak yang memiliki kesehatan hewan yang baik. Gangguan kesehatan akan menurunkan produktivitas, meningkatkan angka morbiditas dan angka mortalitas. Disamping ancaman penurunan produktivitas ternak, status kesehatan hewan suatu daerah sangat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat. Beberapa penyakit hewan bersifat zoonosis (penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya). Penyakit Rabies, Flu Burung, Anthraks adalah contoh beberapa penyakit zoonosis yang sangat meresahkan masyarakat. Pelayanan kesehatan hewan dan pengamatan dini penyakit hewan yang prima sangat menentukan keberhasilan pembangunan peternakan dan memberikan ketentraman batin masyarakat.
Oleh sebab itu, dengan besarnya dukungan infrastruktur (RPHU dan Puskeswan) yang ada, ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, saat ini dipandang perlu dibentuknya kelembagaan pelayanan teknis Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Selain hal tersebut di atas, pembentukan UPTD RPH dan Puskeswan Kabupaten Bintan merupakan implementasi dari peraturan hukum sebagaimana dasar hukum berikut ini:
1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
5.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

6.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
7.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604)
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
17.  Peraturan   Pemerintah    Nomor   47     Tahun  2014  tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
18.  Peraturan   Pemerintah    Nomor   18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
19.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019)
20.  Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/TN.510/10/93 dan Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pos Kesehatan Hewan;
21.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
22.  Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031; 
23.  Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan

Memilih Daging Ayam yang Halal di Bintan

February 28, 2018
Jaminan produk halal bukan hanya sebuah simbol tetapi merupakan amanah dari Undang-undang yakni UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang halal dimakan akan jadi haram jika prosesnya tidak halal. Seperti daging ayam. Lantas bagaimana memilih daging ayam yang halal? Sebagai informasi, otoritas veteriner bidang kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) kabupaten Bintan telah mencatat bahwa terjadi peningkatan jumlah pedagang ayam yang langsung memotong ayamnya ditempat. Dengan kata lain, jual ayam hidup sekaligus melakukan pemotongan ayam saat ini sudah menjadi kebutuhan yang cukup signifikan.

Peningkatan ini disinyalir karena budaya,  sepertinya masyarakat jauh lebih nyaman melihat langsung ayam yang akan dikonsumsinya di sembelih atau dipotong ditempat. Dampak positifnya, jika di tempat pemotongan ayam tersebut tidak mencantumkan sertifikat halal dari MUI maka kehalalan produk hewan yang di potongnya itu belum tentu memenuhi kriteria halal. Alhasil, masyarakat muslim tidak akan membeli ayam ditempat tersebut.
Tetapi ada dampak negatif dari maraknya penjual ayam hidup dan langsung dipotong ditempat, salahsatunya adalah semakin relatif mudahnya penularan penyakit berbahaya dari hewan kemanusia. Hal ini sebabkan karena: 1). Tempat potong ini berada ditempat umum dan pemukiman warga  2). Sistem pembuangan limbah langsung ke lingkungan  3). Ayam hidup diperoleh dari berbagai kandang, sehingga jika salahsatu kandang ada penyakit maka akan terkumpul dan saling menularkan  4). Sebagian besar tidak berizin dan tidak ada rekomendasi dari dinas terkait (belum ada nomor kontrol vetetiner) 5). Pemotong tidak menggunakan APD dan alat-alat pemotongan tidak sesuai standar kesehatan.
Lantas harus bagaimana? Tenang saja, pelan tetapi pasti pemerintah telah melakukan upaya-upaya diantaranya melakukan pembinaan dan surveilance terhadap keberadaan penyakit hewan dan toh tidak semua tempat yang seperti itu. Di bintan ada tempat pemotongan ayam yang sudah memiliki sertifikat halal dari MUI. Bahkan tempat pemotongannya pun relatif lebih baik dan bersih. So, muslim yang taat tentunya memilih produk yang jelas kehalalannya dan bersih tempatnya. Kalo tanya dimana? Lokasinya di kelurahan Kawal Kec. Gunung kijang. Di kecamatan Bintan timur dan Bintan utara juga ada yang sedang mengusahakan sertifikat halal dari MUI.

Drh. Iwan Berri Prima, MM
Penulis adalah Kepala Seksi Kesehatan Hewan Kabupaten Bintan.

Bintan Masih Bebas Beberapa Penyakit Hewan Berbahaya

February 27, 2018
Penyakit hewan yang berbahaya yang dapat menular ke manusia atau dikenal dengan zoonosis, merupakan penyakit yang cukup ditakuti oleh masyarakat. Bagaimana tidak, kita setiap hari tidak pernah lepas bersinggungan dengan yang namanya hewan. Hampir disetiap tempat selalu ada hewan. Baik hewan yang dipelihara, hewan yang dikonsumsi maupun hewan yang liar dialam.
Secara alamiah, hewan dan manusia serta tumbuhan merupakan mahluk ciptaan Allah SWT yang diciptakan untuk saling mengisi, saling berinteraksi dan bahkan saling membutuhkan. Oleh karena itu, jika salahsatu dari ciptaan itu yang mengalami sakit, maka tidak heran jika akan saling mempengaruhi.

Dalam catatan sejarah, telah nyata bahwa kasus zoonosis telah banyak memakan korban manusia. Penyakit ini seperti Rabies, anthraks, flu burung, flu unta, flu babi, Tuberculosis, dan masih banyak lagi menjadi momok bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Sehingga upaya penyehatan hewan menjadi salah satu upaya yang harus terus dilakukan. Hewan yang sakit tidak boleh diabaikan. Kita semua harus peduli hewan.
Di pulau Bintan, hingga saat ini berdasarkan hasil surveilance yang dilakukan oleh Balai veteriner Bukittinggi bekerjasama dengan otoritas veteriner provinsi Kepri dan kabupaten/kota masih dinyatakan wilayah bebas penyakit hewan seperti Rabies, Anthraks, Brucelosis, Jembrana dan masih banyak lagi yang lainnya. Oleh karena itu, upaya menjaga dan mempertahankan Bintan bebas menjadi pekerjaan rumah kita semua. Tugas ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja tetapi juga menjadi tugas kita semua.