Mengenal Beberapa Aturan tentang Penyediaan Daging Asuh di Bintan

April 04, 2018
Ketersediaan  daging yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Salah satu upaya penyediaan daging yang ASUH tersebut adalah melalui Rumah Potong Hewan (RPH). Pengawasan proses pemotongan, pengawasan distribusi daging dan produk-produk olahannya akan memberikan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsinya.
Disamping itu, tuntutan masyarakat atas pelayanan aparat pemerintah semakin hari semakin meningkat. Transparansi, kecepatan dan ketepatan dalam melayani masyarakat selalu dituntut bagi pemerintah di sektor pelayanan publik. Pelayanan publik di bidang kesehatan hewan, pelayanan inseminasi buatan (kawin suntik) dan pengawasan veteriner adalah salah satu bentuk pelayanan publik di Dinas Pertanian.
Seperti halnya dengan pelayanan kesehatan pada manusia, pada pelayanan kesehatan hewan juga dikenal dengan pelayanan aktif dan pelayanan pasif. Pelayanan aktif, petugasmendatangi masyarakat. Kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan dituntut semaksimal mungkin. Jika pelayanan ditunda maka masalah akan semakin besar atau momentum (seperti waktu yang ideal untuk kawin suntik) sudah terlewati. Hal ini menandakan bahwa, masalah-masalah yang terjadi di lapangan semaksimal mungkin  harus segera ditangani / diputuskan di lapangan tanpa menunggu pertimbangan teknis dari  pejabat yang ada di dinas, kecuali keputusan / kebijakan yang bersifat non teknis. Selain memperlama proses pelayanan, juga membuat lambannya penanganan dan tentunya ini akan berdampak pada kerugian kepada masyarakat yang dilayani.
Selanjutnya, keberhasilan pembangunan sektor Peternakan sangat tergantung kepada status kesehatan hewan. Produktivitas ternak yang maksimal hanya dihasilkan oleh ternak yang memiliki kesehatan hewan yang baik. Gangguan kesehatan akan menurunkan produktivitas, meningkatkan angka morbiditas dan angka mortalitas. Disamping ancaman penurunan produktivitas ternak, status kesehatan hewan suatu daerah sangat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat. Beberapa penyakit hewan bersifat zoonosis (penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya). Penyakit Rabies, Flu Burung, Anthraks adalah contoh beberapa penyakit zoonosis yang sangat meresahkan masyarakat. Pelayanan kesehatan hewan dan pengamatan dini penyakit hewan yang prima sangat menentukan keberhasilan pembangunan peternakan dan memberikan ketentraman batin masyarakat.
Oleh sebab itu, dengan besarnya dukungan infrastruktur (RPHU dan Puskeswan) yang ada, ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, saat ini dipandang perlu dibentuknya kelembagaan pelayanan teknis Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Selain hal tersebut di atas, pembentukan UPTD RPH dan Puskeswan Kabupaten Bintan merupakan implementasi dari peraturan hukum sebagaimana dasar hukum berikut ini:
1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
5.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

6.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
7.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604)
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
17.  Peraturan   Pemerintah    Nomor   47     Tahun  2014  tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
18.  Peraturan   Pemerintah    Nomor   18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
19.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019)
20.  Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/TN.510/10/93 dan Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pos Kesehatan Hewan;
21.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
22.  Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031; 
23.  Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments