Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan. Berdasarkan asalnya, sampah padat dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut :
1. Sampah Organik adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga bisa diolah menjadi kompos. Misalnya, sisa makanan, daun kering, sayuran, dan lain-lain.
2. Sampah Anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai. Namun, sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. Misalnya botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng bekas, dan lain-lain. Salah satu dari faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi kewajiban besar bagi bangsa Indonesia adalah sampah plastik. Plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit di daur ulang. Diperlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk membuat sampah plastik itu benar-benar terurai.
Namun yang menjadi persoalan adalah dampak negatif sampah plastik ternyata sebesar sama dengan fungsinya juga. Dibutuhkan waktu 1000 tahun agar plastik dapat terurai oleh tanah secara terurai dengan sempurna. Ini adalah sebuah waktu yang sangat-sangat lama. Saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Apabila dibakar, sampah plastik akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan kita yaitu jika proses pembakaranya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin. Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Dampaknya antara lain memicu penyakit yaitu sebagiannya penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi. Kantong plastik juga penyebab banjir, karena menyumbat saluran-saluran air.Ada beberapa kasus yang di timbulkan dari sampah plastik ini salah satunya ialah, sampah plastik yang mencemari laut di Batam, Kepulauan Riau. “Kondisi laut Batam masih banyak sampah, terutama pesisir yang ada permukiman seperti di Jodoh, Tanjunguma, Bengkong dan Tanjungriau," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dendi Purnomo di Batam, Kepulauan Riau”. Maka dari itu, perlu dilakukan upaya pengendalian sampah tersebut agar tidak menimbulkan penyakit dan juga kerusakan lingkungan.
Upaya pengendalian sampah plastik ini bisa dilakukan dengan cara 3R. 3R terdiri dari Reduce, Reuse, dan Recycle.
A. Reduce
ð Mengurangi penggunaan bahan-bahan yang bisa merusak lingkungan.
Contoh :
1. Memilih produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang
2. Hindari memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
3. Menggunakan produk yang dapat diisi ulang (refill). Misalnya alat tulis yang bisa diisi ulang kembali
4. Mengurangi penggunaan bahan sekali pakai.
5. Menggunakan email (surat elektronik) untuk berkirim surat
B. Reuse
ð Menggunakan kembali barang yang masih layak digunakan.
Contoh :
1. Memilih wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa kali atau berulang-ulang. Misalnya, menggunakan sapu tangan dari pada menggunakan tissu, menggunakan tas belanja dari kain dari pada menggunakan kantong plastik.
2. Menggunakan alat-alat penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
3. Menggunakan sisi kertas yang masih kosong untuk menulis.
C. Recycle
ðMendaur ulang barang yang dapat didaur ulang.
Contoh :
1. Memilih produk dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.
2. Mengolah sampah kertas menjadi kertas atau karton kembali.
3. Lakukan pengolahan sampah non organik menjadi barang yang bermanfaat dan bahkan memiliki nilai jual.
Penulis: Vivian Damayanti (Mahasiswa Prodi Kesehatan Lingkungan)