Kepala Dinas Urusan Pertanian di Kabupaten Bintan dari Masa ke Masa

April 26, 2018
Kabupaten Bintan bukanlah nama daerah hasil pemekaran, Kabupaten Bintan merupakan pemerintahan daerah (Pemda) kabupaten yang sudah sejak zaman orde baru (orba) sudah ada. Bahkan sudah berdiri sejak sekitar 11 tahun setelah kemerdekaan RI. Nama Kabupaten Bintan dahulunya adalah Kabupaten Kepulauan Riau. Daerah ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kepulauan Riau Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah yang beribukota di Tanjungpinang, Pulau Bintan. Wilayah administrasi yang masuk Kabupaten Kepulauan Riau saat itupun sangat luas, mulai dari Natuna, Anambas, Batam, Karimun hingga Lingga (Seluruh Kabupaten/Kota saat ini di Provinsi Kepulauan Riau).

Akan tetapi, sejak era reformasi bergulir tahun 1998, wilayah kekuasaan Kabupaten Kepulauan Riau pun semakin sedikit (mengecil) seiring dengan munculnya DOB (Daerah Otonom Baru). Bahkan praktis pulau-pulau besar hanya tinggal pulau Bintan, Mapur, Tambelan dan pulau Mantang saja yang masih menjadi wilayah Kabupten Kepulauan riau. Bahkan nama Kabupaten Kepulauan Riau pun harus berubah menjadi Kabupaten Bintan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 5 Tahun 2006 tentang perubahan nama Kabupaten Kepri menjadi Kabupaten Bintan. Artinya, praktis babak baru Kabupaten Bintan dimulai sejak tahun 2006.

Urusan pertanian, yang meliputi sub sektor peternakan, perkebunan, tanaman pangan, hortikultura dan penyuluhan pun mengalami pasang surut perubahan nama, bahkan Perda Nomor 12 Tahun 2005 tentang Organisasi Perangkat daerah yang saat itu masih memisahkan nama-nama sub sektor pertanian menjadi nama dinas tersendiri, seperti dinas peternakan, dinas perkebunan dan kehutanan dan lain sebagainya pun tahun 2008 diganti, dengan perda nomor 7 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dinas daerah kabupaten Bintan.

Berdasarkan perda nomor 7 tahun 2008 urusan pertanian disatukan dengan urusan kehutanan (terjadi peleburan) dengan nama baru, yakni Dinas Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bintan. Berikut ini adalah nama-nama kepala OPD (kepala dinas) urusan pertanian sejak terjadi penggabungan tahun 2008.

1. drh. Kartini, M.Si  (Tahun 2008 - 2011)
Kepala dinas perempuan pertama yang menjabat menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan sejak era pertama pemberlakuan perda OPD penggabungan. Berkiprah lama di dinas peternakan saat masih Kabupaten Kepri dan pernah menjabat eselon III di bappeda Bintan dan mendapatkan promosis eselon II nya di Dinas Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bintan.

2. Drs. Adi Prihantara, MM (Tahun 2012 - 2013)
Putra asli pacitan jawa Timur yang juga baru pertama kali mendapatkan promosi eselon II nya di Dinas Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bintan dan sebelumnya lama menjabat di DPPKAD Kabupaten Bintan.

3. Drs. Ahmad Izhar (Tahun 2014-2016)
Alumnus STPDN (APDN) telah malang melintang memimpin banyak institusi, baik di Kecamatan (menjadi camat) maupun menjadi kepala dinas di instansi lain di lingkungan Pemerintah kabupaten Bintan. Dinas Pertanian dan kehutanan merupakan OPD yang kesekian kalinya dipimpin.

4. Supriyono, SE, M.Si (Tahun 2017- sekarang)
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, terjadi perubahan dan penarikan urusan, yakni kehutanan yang awalnya menjadi urusan kabupaten/kota dan provinsi saat itu ditarik hanya menjadi kewenangan provinsi saja. oleh sebab itu perda nomor 7 tahun 2008 pun direvisi menjadi Perda Nomor 7 tahun 2016 dan nama OPD pun berubah, yang awalnya bernama dinas pertanian dan kehutanan menjadi Dinas Pertanian Kabupaten Bintan. Era dinas pertanian berdiri sendiri pun dimulai.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments