Kabupaten Bintan sejak dulu terkenal dengan perkebunannya. Bahkan Kelapa dan karet Bintan telah dimanfaatkan hingga ke manca negara. Artinya, perkebunan Bintan memang sudah berkembang dan ada sejak nenek moyang warga Bintan ada. Rasanya tidak berlebihan jika prospek perkebunan di Bintan cukup cerah, asalkan komitmen Bersama antara pemerintah dan masyarakat tetap dipertahankan. Utamanya, masalah harga komoditas perkebunan yang dipertahankan agar stabil.
Undang Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyatakan bahwa perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Dengan pengertian yang luas tersebut, penyelenggaraan perkebunan mengemban amanat dalam pembangunan nasional secara umum dan pembangunan daerah Kabupaten Bintan secara khususnya.
Amanat Undang-undang tentang perkebunantersebut mengharuskan penyelenggaraan pembangunan perkebunan ditujukan untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani pekebun.
2. Meningkatkan pendapatan APBD Kabupaten Bintan.
3. Menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
4. Meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar.
5. Meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam daerah khususnya.
6. Memberikan perlindungan pada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
7. Mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optiml, bertanggung jawab dan lestari.
8. Meningkatkan pemanfaatn jasa perkebunan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang jenis komoditas tanaman binaan Direktorat Jenderal Perkebunan bahwa komoditas binaan terdiri atas 127 jenis tanaman, berupa tanaman tahunan dan tanaman semusim dengan areal sebaran mulai dari dataran rendah sampai dataran tinggi. Dari 127 komoditas binaan prioritas penanganan difokuskan pada pengembangan 2 kelompok komoditas yaitu 1) pengembangan 10 komoditas strategis yang menjadi unggulan nasional yaitu, karet, kelapa sawit, kelapa, kakao, kopi, ada, teh, pala, tebu dan cengkeh. 2) Pengembangan 6 komoditas perkebunan lainnya seperti jambu mete, sagu, kemiri sunan, kapas, tembakau dan nilam yang diarahkan pada pemenuhan standar pelayanan minimum ( SPM ). Pemerintah daerah didorong untuk memfasilitasi dan melakukan pembinaan komoditas spesifik dan potensial di wilayahnya masing masing. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan telah menetapkan komoditi unggulan daerah yang akan terus dikembangkan, komoditi tersebut adalah Karet, Kelapa sawit, Kelapa , Cengkeh, kakao dan pala.
Data tahun 2015, Luas wilayah Kabupaten Bintan 88.038,54 Km2, namun luas daratannya hanya 2,21 % (1.946,13 Km2) atau 194.613 Ha, sedangkan luas perkebunan rakyat ± 10.168 Ha dan potensi perkebunan ± 6.010 Ha. Komoditas perkebunan yang dominan di Kabupaten Bintan yakni Karet, Kelapa, Kelapa Sawit, Cengkeh. Data luasan ini agar dipertahankan dan jika memungkinkan sebaiknya agar diperluas. Hal ini selain untuk membantu mensukseskan program penghijauan pulau, juga meningkatkan lapangan pekerjaan di pulau Bintan.
Sumber Data : Bappeda Kabupaten Bintan (2015)
