Toh, tidak sulit kok mengurus balik nama pemilik, Bagi anda warga Tanjungpinang, datang saja ke Samsat Kepri di Pamedan. Caranya adalah: siapkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. Surat pernyataan jual beli (bermaterai 6 ribu) + 1 lembar fotocopy
2. kuitansi Jual Beli (bermaterai 6 ribu) + 1 Lembar fotocopy
3. KTP asli yang mau dibalik nama (pemilik sekarang) + 1 lembar Fotocopy
4. BPKB Asli + 1 lembar fotocopy
5. STNK Asli + 1 lembar fotocopy
6. Hasil cek fisik kendaraan.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
1. Datang ke samsat, ambil nomor antrian (tujuan= balik nama)
2. Daripada antri, langsung menuju ke bagian cek fisik kendaraan. Sampaikan mau cek fisik. Nanti kita sendiri yang akan melakukan cek fisik, jika bingung, bisa meminta bantuan petugas.
3. Selesai cek fisik, barulah antri lagi ke loket.
4. Nomor antrian dipanggil, serahkan berkas-berkas. Petugas akan memproses Pembuatan STNK. nanti dikasih tau kapan STNK selesai. selanjutnya kita tinggal proses pembayaran pajak 1 tahunnya.
5. Pemrosesan STNK dan BPKB simultan dilakukan. Biasanya BPKB agak lama, karena harus tercatat di Polda Kepri di Batam. nanti petugas akan memberi tahu kapan BPKB selesai.
Mudah kan??