wajar juga sih, waktu kita akan sangat terbuang hanya untuk membayar pajak. hal ini sering dialami oleh warga, khususnya warga pulau Bintan. Samsat Korner yang ada di sekitaran batu 9 pun belum optimal. lebih sering tutupnya daripada bukanya. belum lagi jika kondisi hujan, banjir pun melanda.
Berikut ini adalah syarat-syarat jika anda mau membayar pajak yang tahunan (pajak kendaraan setahun) alias tidak ganti STNK. Syaratnya adalah:
1. Fotocopy BPKB 1 Lembar (kalo BPKB nya sedang diagunkan, maka lampirkan surat keterangan dari Bank atau lembaga yang mengagunkan tersebut.
2. Fotocopy STNK 1 Lembar
3. Fotocopy KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB
4. STNK Asli
Prosedurnya adalah, ambil nomor antrian, keperluan: Bayar pajak 1 tahun. duduk manis dengerin panggilan. setelah nomor anda dipanggil, bawa Semua berkas dan masukkan kedalam loket penyerahan STNK (loket yang memanggil anda). nanti anda akan mendapatkan STNK asli yang sudah di stempel petugas. setelah itu, duduklah didekat kasir. nanti nama anda akan dipanggil. bayarlah sesuai tagihan. Setelah itu anda akan menerima bukti pembayaran pajak. Pembayaran selesai.